BUPATI SOPPENG
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR : TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN KERJA SAMA ANTAR DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SOPPENG,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Kerjasama Antar Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng Sebagai Daerah Otonom
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
dan
BUPATI SOPPENG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA ANTAR DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Soppeng.
b. Bupati adalah Bupati Soppeng.
c. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
d. Kepala Desa adalah warga desa setempat yang terpilih melalui pemilihan langsung oleh warga masyarakat desa yang bersangkutan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
e. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
g. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h. Badan Permusyawaratan Desa dan selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
i. Penduduk Desa adalah mereka yang lahir di Desa, menetap dan terdaftar secara sah sebagai penduduk desa yang bersangkutan atau mereka yang lahir di luar desa dan mempunyai asal-usul dari desa yang bersangkutan dan terdaftar secara sah sebagai penduduk desa yang bersangkutan.
j. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
k. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
l. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
m. Tokoh Masyarakat adalah orang terkemuka yang mempunyai sifat keteladanan yang baik dan dapat dijadikan contoh;
n. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
o. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam melaksanakan kerjasama.
p. Kerja sama desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Desa dapat melakukan kerjasama antar desa dan atau dengan pihak ketiga yang ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerjasama dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(3) Untuk pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dibentuk Badan Kerja sama.
BAB III
BENTUK KERJA SAMA
Pasal 3
Kerjasama desa dapat dilakukan antara :
a. Desa dengan desa, dalam satu kecamatan
b. Desa dengan desa, lain kecamatan
c. Desa dengan Pihak ketiga
BAB IV
BIDANG KERJASAMA
Pasal 4
(1) Bidang kerjasama meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
(2) Bidang kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Bidang peningkatan perekonomian masyarakat
b. Bidang peningkatan pelayanan pendidikan
c. Bidang kesehatan
d. Bidang Sosial budaya
e. Bidang Ketentraman dan ketertiban
f. Bidang pemanfaatan sumberdaya alam dan tekhnologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan
g. Bidang lain sesuai dengan potensi desa berdasarkan kewenangan desa.
BAB V
TATA CARA KERJA SAMA
Pasal 5
(1) Rencana kerjasama terlebih dahulu dibahas dalam rapat musyawarah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa antara lain :
a. Maksud dan tujuan kerja sama
b. Ruang lingkup/Bidang kerja sama
c. Jangka waktu kerjasama
d. Hak dan kewajiban para pihak
e. Biaya pelaksanaan kerjasama
f. Hal-hal lain yang dianggap perlu
(2) Hasil musyawarah desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dibahas bersama dengan desa atau pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama untuk disepakati dan ditetapkan dengan Perjanjian Kerja Sama.
BAB VI
BADAN KERJASAMA
Pasal 6
(1) Untuk pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 3 peraturan daerah ini dapat dibentuk Badan Kerjasama
(2) Badan kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan kerjasama;
(3) Badan kerjasama bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya;
Pasal 7
(1) Badan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) peraturan daerah ini dapat membentuk sekretariat;
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini bertugas membantu pelaksanaan administrasi badan kerjasama;
(3) Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan Keputusan Badan Kerjasama yang jumlahnya sesuai kebutuhan.
BAB VII
PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA
Pasal 8
(1) Perubahan, penundaan dan pembatalan kerjasama terhadap bidang kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 4 peraturan daerah ini dilakukan oleh Kepala Desa yang melakukan kerjasama dan ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
(2) Keputusan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaporkan kepada Bupati melalui Camat;
(3) Bupati dapat membatalkan kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Desa apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
BIAYA PELAKSANAAN KERJA SAMA
Pasal 9
(1) Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa;
(2) Biaya pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga disesuaikan dengan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertangungjawabkan para pihak;
(3) Dalam hal pelaksanaan perjanjian kerjasama dibentuk Badan kerjasama, maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh badan kerjasama kepada kepala desa masing-masing dan pihak ketiga.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 10
Penyelesaian perselisihan antar desa atau dengan pihak ketiga dilaksanakan secara musyawarah mufakat dengan mengikutsertakan BPD, dan dapat ditambah dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat;
Pasal 11
(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat dan bersifat final;
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam satu kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati dan bersifat final;
(3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan secara adil dan tidak memihak.
Pasal 12
(1) Perselisihan kerjasama desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat;
(2) Perselisihan kerjasama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam satu kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati;
(3) Apabila salah satu pihak tidak menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dapat mengajukan penyelesaian di pengadilan yang berwenang
BAB X
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DALAM KERJASAMA ANTAR DESA
Pasal 13
Peran BPD dalam Kerjasama Desa :
a. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana kerjasama;
b. mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa;
BAB XI
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh bupati
Pasal 15
Dengan berlakunya peraturaan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 24 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Antar Desa dinyatakan dicabut dan dan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng;
Ditetapkan di Watansoppeng
pada tanggal
BUPATI SOPPENG,
H. ANDI SOETOMO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR..............................
TENTANG
KERJA SAMA ANTAR DESA
I. PENJELASAN UMUM
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 82 dan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain atau dengan pihak ketiga untuk kepentingan Desa masing-masing. Kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ada pada tingkat desa, dalam bentuk perjanjian bersama atau peraturan bersama.
Sebagai dasar hukum bagi pemerintah desa dalam mengadakan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Kerja Sama Antar Desa.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan membentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”mendapat persetujuan BPD” dalam ketentuan ini adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.
Ayat (3)
Pembentukan Badan Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan cakupan obyek kerjasama, pembiayaan atau kompleksitas jenis kegiatan.
Pasal 3 s/d 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (3)
Dalam hal berperkara di pengadilan, pemerintah desa dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 13 s/d 16
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR .............................
Kamis, 19 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar